Pertanyaan: Ada satu hadits yang berbunyi:
قال رسول الله e : (أَعْلِنُوْا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِى الْمَسْجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدفِّ)
Rasulullah salallahu’alaihi wassalam bersabda: "Umumkanlah pernikahan ini, jadikanlah ia di masjid dan pukullah rebana."
Hadits ini membuat para pemuda di negara kami menjadi tertanya-tanya tentang hukum nikah di masjid, apakah sunnah atau bid'ah?
Kami ingin mengetahui status hadith ini, terutama sekali kalimah "jadikanlah ia di masjid," apakah melaksanakan aqad nikah di masjid termasuk sunnah atau bid'ah? Kami ingin mengetahui nama-nama kitab dan sanad dalam mentakhrij hadits ini.
At-Tirmidzi mengatakan ia adalah hadits hasan, kami mengharapkan pandangan dalam hal ini sehingga jelas hukumnya bagi orang ramai kerana mereka melaksanakan majlis perkahwinan di masjid-masjid dan menganggapnya sebagai salah satu sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Jawapan:
Pertama, hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanadnya, dia berkata: 'Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', ia berkata: 'Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: 'Isa bin Maimun al-Anshari menceritakan kepada kami, dari al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda:
قال رسول الله e : (أَعْلِنُوْا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِى الْمَسْجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدفِّ)
"Umumkanlah pernikahan ini, jadikanlah di masjid dan pukullah rebana."[1]
Kemudian dia berkata: 'Ini adalah hadits hasan gharib dalam bab ini. Isa bin Maimun al-Anshari dha'if dalam hadits dan Isa bin Maimun yang meriwayatkan tafsir dari Ibnu Abi Najih adalah thiqah. Hadith ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan dalam sanadnya adalah Khalid bin Ilyas, dan ia hadith munkar.
Kedua, syari'at sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan. Adapun melaksanakan aqad nikah di dalam masjid maka bukan termasuk sunnah, dan hadith yang disebutkan bukan merupakan hujjah, bahkan ia adalah hadits dha'if karena dha'ifnya Isa bin Maimun al-Anshari dan Khalid bin Iyas.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Kerajaan Saudi (18/112).
[1] HR. At-Tirmidzi (1089), al-Baihaqi dalam al-Kubra 14476. sebagian mereka berpendapat bahwa ia adalah hadits hasan dengan syahid-syahidnya. Lihat: al-Maqashid al-Hasanah 1/125 (129), dan Kasyful Khafa 1/162 (422).
Tiada ulasan:
Catat Ulasan